Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Refizal, S.STP, M.IP dalam hal ini diwakili oleh Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan, S.Hut didampingi Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Yessy Anwar, S.Si dan staff berkolaborasi turun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Plt. Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar Syukri Makmur dan Fungsional Umum Doni Pondra dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Point Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan penerapan tarif berlangganan (Abodemen) kepada PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III, Monitoring dan Sosialisasi ini dilakukan di Kantor pusat PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III di Pekanbaru dan dilanjutkan di beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dibawah pengelolaan PT. PN IV seperti PKS Sei Galuh dan PKS Sei Pagar.
Peraturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Lampiran 1, bahwa Tarif Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum adalah sebagai berikut:
a. Bus, Truck, dan Sejenisnya Rp.3.000 / 1 x parkir ;
b. Sedan, Pick up, Mini Bus, dan Sejenisnya Rp.2.000 / 1 x parkir ;
c. Sepeda Motor Rp. 1.000 / 1 x Parkir ; dan
d. Tarif Langganan (Abodemen)/6 bulan, yaitu :
1) Untuk Kendaraan Roda Empat Rp.50.000 ; dan
2) Untuk Kendaraan Roda Enam Rp.60.000.
Tujuan dari Sosialisasi ini adalah untuk mendata kendaraan operasional PT. Perkebunan Nusantara IV Regional III yang beroperasi di areal perkebunan maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dibawah pengelolaan PT. PN IV, data dimaksud digunakan untuk mendapatkan estimasi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dengan penerapan Tarif Berlangganan (Abodemen) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, disamping data kendaraan operasional yang termasuk kategori Parkir di Tepi Jalan umum Pihak Perusahaan juga diminta menyampaikan seluruh data kendaraan lainnya, sehingga Pemkab Kampar dapat mengetahui kendaraan operasional apa saja yang beroperasi di areal PT. PN IV Regional III tersebut.
kegiatan Monitoring dan Sosialisasi ini secara bertahap juga disampaikan kepada seluruh Perusahaan-Perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar, dalam rangka menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dengan penerapan Tarif Berlangganan (Abodemen) yang selama ini belum optimal.
Pemerintah Kabupaten Kampar juga berharap seluruh pihak Perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kampar agar bisa bersinergi dalam menunjang kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan berharap bisa melakukan pendataan sesegera mungkin, guna mencapai visi dan misi pemerintah untuk Pembangunan Daerah yang lebih baik.