Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Periode Pelaporan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025 mencakup kegiatan usaha bulan Juli sampai dengan September 2025. -
Batas Waktu Penyampaian
LKPM wajib disampaikan dimulai tanggal 1 Oktober 2025 paling lambat tanggal 10 Oktober 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA). -
Pelaku Usaha
-
Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan skala usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan III.
-
-
Sanksi
Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha. -
Informasi Lebih Lanjut
Untuk penjelasan lebih lanjut terkait penyampaian LKPM, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar atau melalui layanan Helpdesk OSS pada alamat situs resmi https://oss.go.id atau Helpdesk DPMPTSP Kab. Kampar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.