A. Persyaratan :
- Mengisi Formulir Persyaratan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Sistem OSS.
- Pas Foto Berwarna 3 x 4 = 3 Lembar.
- Fotocopy KTP dan NPWP Perusahaan.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir, dilengkapi pengesahannya (untuk PT dari Kemenkumham, CV dari Pengadilan, Koperasi dari Dinas Perdagangan dan UMK Kabupaten Kampar).
- Akta Cabang dan SIUP/NIB Kantor Pusat yang dilegalisir basah instansi yang menerbitkan (untuk perusahaan cabang).
- Fotocopy Surat Kepemilikkan Tanah denga Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir.
- Neraca Keuangan Perusahaan.
- Izin/Rekomendasi dari Dinas Teknis, sesuai Jenis Usaha :
- a. Dinas Perdagangan dan UMK
- b. Disperindnaker
- Khusus Untuk Agen atau Pangkalan LPG, Melampirkan Kontrak Kerjasama dengan Pertamina atau Agen LPG.
- Rekomendasi dari Camat Setempat.
- Berkas Permohonan dimasukkan Map Biasa.
B. Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja
C. Biaya : Rp.0