A. Persyaratan :
- Permohonan Beserta Matrai Rp.10.000.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS.
- Izin Operasional/Komersial dari Lembaga OSS.
- Dokumen Izin Lingkungan (AMDAL/RKL-RPL atau UKL-UPL).
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan
Pengesahan dari Instansi yang berwenang. - NPWP/NPWD Perusahaan.
- NIB ( Nomor Induk Berusaha ).
- Fotocopy IMB.
- Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan.
- Fotocopy Hasil Analisa Limbah Domestik.
- Lay out Pabrik, Gambar Konstruksi IPAL dan Peta Lokasi Pembuangan
Air Limbah Domestik. - Surat Kuasa dan Fotocopy KTP apabila Pengurusan diwakilkan.
B. Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja
C. Biaya : Rp.0