Izin Limbah Cair

A. Persyaratan :

  1. Permohonan Beserta Matrai Rp.10.000.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga OSS.
  3. Izin Operasional/Komersial dari Lembaga OSS.
  4. Dokumen Izin Lingkungan (AMDAL/RKL-RPL atau UKL-UPL).
  5. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan
    Pengesahan dari Instansi yang berwenang.
  6. NPWP/NPWD Perusahaan.
  7. NIB ( Nomor Induk Berusaha ).
  8. Fotocopy IMB.
  9. Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan.
  10. Fotocopy Hasil Analisa Limbah Domestik.
  11. Lay out Pabrik, Gambar Konstruksi IPAL dan Peta Lokasi Pembuangan
    Air Limbah Domestik.
  12. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP apabila Pengurusan diwakilkan.

B. Jangka Waktu : Setalah Bahan dinyatakan lengkap 7 Hari Jam Kerja

C. Biaya : Rp.0

D. Download Formulir   Kembali